Pengertian Lembaga Keuangan

 

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan asset financial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal ( pemakai dana ) dengan pihak-pihak yang memiliknya ( pemilik dana ).

Jika uang dianalogikan sebagai darah yang dibutuhkan untuk kehidupan ekonomi, maka lembaga keuangan adalah jantungnya. Sebab melalui lembaga keuanganlah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke sector-sektor kegiatan yang membutuhkan. Tanpa adanya lembaga keuangan, tidak mungkin mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efisien, karena pasar uang modal tidak dapat bekerja efisien. Dari penjelasan di atas, lembaga keuangan mempunyai fungsi dan peranan penting untuk meningkatkan efisien pasar uang modal. Lewat upata lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan.

Yang diperlukan atau dialihkan dalam pasar uang modal adalah hak penggunaan uang. Penawaran uang modal berasal dari individu atau institusi yang bersedia menunda penggunaan utangnya. Misalnya anda menerima gaji sebesar Rp 3.000.000,-/ bulan. Dari sejumlah itu yang digunakan untuk kebutuhan hidup sampai mendapat gaji bulan berikutnya adalah Rp 2.000.000,-. Sisanya sebesar Rp 1.000.000,- sebenarnya dapat anda habiskan sekehendak hati. Pada saat berbelanja, anda menggunakan hak penggunaan viang. Jika tidak dipakai untuk konsumsi, anda dapat mengalihkannya ke pihak lain untuk sementara waktu, misalnya dalam bentuk tabungan berjangka atau saham. Untuk kesediaan mengalihkan hak penggunaan uang tersebut, anda memperoleh kompensasi berupa pendapatan bunga untuk tabungan atau dividen untuk saham. Jika pengalihan hak penggunaan uang tersebut kurang dari satu tahun, masuk dalam kategori pasar uang. Tetapi jika lebih dari setahun, masuk kategori pasar modal.

            Uang yang anda simpan akan disalurkan oleh lembaga keuangan ke pihak-pihak yang membutuhkan ( sisi permintaan ), seperti perusahaan, pemerintah, dan individu. Mereka menggunakannya untuk kegiatan investasi, produksi, atau konsumsi. Bial mereka membutuhkan uang tersebut dalam tempo kurang dari satu tahun, mereka mencarinya di pasar uang. Bila lebih dari satu setahun, mencarinya di pasar modal.

            Maka yang menjembatani antara sisi penawaran dan peemintaan inilah yang disebut sebagai lembaga keuangan. Motivasi usaha mereka adalah untuk memperoleh keuntungan. Besarnya keuntungan yang diperoleh adalah selisih antara biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun dana dari pemilik dengan pendapatan yang diperoleh dari para pengguna dana.

            Lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi internediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori ( depository financial institution ). Lembaga yang masuk dalam kategori ini adalah perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam menjalankan usahanya tidak diziinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan ( nondepository financial institution ), yang disebut juga sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ).

a.       Lembaga Keuangan Perbankan ( Banking Financial Institution )

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1992 ( sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpenan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Selanjutnya Undang-Undang tersebut mengklasifikasikan bank menjadi dua kelompok, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).

1.      Bank Umum

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum, antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang
  4. Membeli, menjual dan menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; dan
  5. Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku

Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum adalah

  1. Melakukan penyertaan modal. Kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam Undang-Undang
  2. Melakukan usaha perasuransian; dan
  3. Melakukan usaha lain seperti yang diatur Undang-Undang

2.      Bank Perkreditan Rakyat

            Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi BPR adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

            Kegiatan-kegiatan usaha yang diperbolehkan dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang adalah:

  1. a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  2. b.      Memberikan kredit
  3. c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil; dan
  4. d.      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan atau hubungan pada bank lain.

            Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan oleh BPR diantaranya, adalah;

  1. a.       Menerima simpanan dalam bentuk giro
  2. b.      Melakukan penyertaan modal
  3. c.       Melakukan usaha perasuransian
  4. d.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Belajar John Dewey

Teori Belajar Thorndike

TEORI BELAJAR KONSTRUKTIVISME