PENGERTIAN KOPERASI UNIT DESA ( KUD )
Koperasi Unit Desa merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat di wilayah unit desa.
(Chaniago.1985) menyatakan kegiatan usaha koperasi di Indonesia semakin meningkat terutama di bidang Koperasi Pertanian. Walaupun demikian, kegiatan di bidang pertanian, yang beranggota koperta, lebih intensif didirikan bentuk usaha milik anggota koperasi. Pengertian Koperasi dari kalangan masyarakat harus dikembangkan untuk menanamkan pengertian dari pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Perkembangan BUUD/KUD dapat mengolah setiap kegiatan koperasi sampai ke desa-desa. Koperasi-koperasi desa untuk meningkatkan kegiatan usaha digabungkan dalam bentuk Amalgamasi. Dalam Amalgamasi/penyatuan koperaasi akan dapat menyeragamkan usaha-usaha koperasi.
Wilayah suatu BUUD/KUD ditentukan oleh potensi ekonomi wilayah bersangkutan yang terdiri dalam beberapa desa dalam satu Kecamatan. Daerah kerja koperasi dapat dipertanggungjawabkan dalam bidang: pertanian, industri kecil, peternakan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Setiap usaha dapat dipertanggungjawabkan dan akan terus berkembang dengan system perwakilan dalam amalgamasi. KUD berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong, bertujuan untuk mengembangkan:
- Ideologi dan kehidupan perkoperasian
- Kesejahteraan
anggota khususnya, kemampuan daya kreasi, usaha anggota untuk meningkatkan
produksi dan penjualan.
Asas Dalam Koperasi
Koperasi di indoesia mengnut asas kekeluargaan, hal ini diatur dalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi berlandaskan pacasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan, telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Didalam asas kekeluargaan tersebut tercerap suatu karakteristik khas bangsa Indonesiaa, yaitu kerjasama atau kegotongroyongan. Di dalam kerjasama atau kegotongroyongan tersebut tercermin bahwa di dalam koperasi telah terdapat kesadaran dan keinsyafan semangat kerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama. Dengan demikian maka kedudukan koperasi akan semakin kuat dan pelaksanaan keranya akan semakin lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja serta tanggung jawab berjuang demi mencapai tujuan koperasi.
Asas kekeluargaan ini merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggung jawab bersama berjuang mensukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.
- · Keanggotaan sukarela dan terbuka
- · Pengelolaan secara demokrasi
- · Bunga yang terbatas atas modal
- · Pembagian SHU kepada anggota secara proposional dengan transaksi
- · Pendidikan koperasi
- · Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan
yang bersifat sukarela dan terbuka
· Yaitu apabila hendak menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Keanggotaan bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak melakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Prinsip
demokrasi yang digunakan dalam pengelolaan menunjukan bahwa pengelolaan yang
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
memegang peranan dalam melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- ·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pembagian
SHU dalam koperasi dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa anggota
terhadap koperasi. Hal ini identik dengan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan
yang berakar kuat dalam sendi-sendi perkoperasian.
- ·
Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
·
Balas
jasa atas modal yang akan diberikan kepada setiap anggota bersifat terbatas,
dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan. Hal ini sebagai
konsekuensi karena modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan.
- Kemandirian
Prinsip kemandirian dalam koperasi
artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi, swadaya, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
· Badan Usaha Unit Desa ( BUUD )
Dalam rangka memperkokoh mengembangkan serta meningkatkan kemampuan Koperasi/KUD, sehingga benar-benar dapat menjadi utama kegiatan ekonomi pedesaan oleh warga desa sendiri. Untuk meningkatkan dan memperluas perlu ada suatu badan pengendalian dan pengembangan koperasi, bentuk BUUD. Badan tersebut bertugas untuk perumusan kebijaksanaan, mengamankan pengembangan Koperasi Unit Desa.
Untuk melaksanakan tugas, diikutsertakan Departemen/ intansi/ bank/ lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang menunjang pengembangan koperasi / Koperasi Unit Desa. Terjalin kerjasama badan-badan/lembaga dari luar untuk mendorong kemajuan koperasi, dapat diharapkan usaha koperasi akan berkembang sampai dapat berdiri untuk memantakan pelaksanaan tugas.
Badan pengendalian dan terjalin hubungan kerja serta partisipasi masyarakat, bentuk Badan Konsultasi, diketahui oleh Badan Pengendali, terdiri dari organisasi-organisasi/ Badan non Pemerintah. Wadah konsultasi dapat menmpung dan meminta saran-saran yang bertujuan untuk memperlancar pelaksaan tugas Badan Pengendali, Pelaksanaan dan Pengembangan Koperasi sehari-hari dilakukan oleh Badan Pemerintah setempat.
Dalam rangka untuk memperkokoh dan mengembangkan koperasi/ KUD, sehingga koperasi/ KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan ekonomi pedesaan, perlu dibentuk Badan Pengendali Pengembangan. Badan Pengendali dan Pengembangan mengikutsertakan Intansi pemerintah, bank, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah untuk menunjang pengembangan Koperasi/ KUD. Bagi wilayah Kecamatan yang belum memiliki KUD, perlu dibetnuk oleh warga Desa menurut ketentuan yang berlaku. KUD benar-benar menjadi organisasi masyarakat pedesaan yang diatur oleh mereka sendiri dengan perlengkapan organisasi:
a. Rapat anggota – Kekuasaan tertinggi
b. Pengurus – menyatakan keputusan Rapat Anggota
c. Badan Pemeriksa – mengawasi kegiatan koperasi
d. Manajer dan karyawan berfungsi penuh, melaksanakan tugas kegiatan sehari-hari.
KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
Daerah kerja KUD dalam berbagai macam kegiatan ekonomi, pasra anggota dikelompokkan sesuai menurut kondisi geografis, desa, kampong dan sebagainya serta kegiatan ekonomi, seperti usaha pertanian, industri/ karijan, kegiatan ekonomi seperti peternakan dan sebagainya. Kelompok-kelompok tersebut sekaligus berfungsi sebagai kelompok anggota.
- Koperasi Unit Desa KUD dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil.
- Pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat pelayanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
- Pembinaan dan Pengembangan KUD dilaksanakan dalam rangka pemantapan dan peningkatan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan, sehingga mampu mengurus diri sendiri dan dapat berperan serta secara nyata dalam pembagunan nasional, dan pembagunan pedesaan serta mampu memetik dan menikmati hasil pembangunan atau dasar swadaya dan gotong-royong dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi sesuai pasall 33 Undang- Undang Dasar 1945.
Komentar
Posting Komentar