PENGERTIAN KOPERASI UNIT DESA ( KUD )

 

logo KUD

Koperasi Unit Desa merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat di wilayah unit desa.

(Chaniago.1985) menyatakan kegiatan usaha koperasi di Indonesia semakin meningkat terutama di bidang Koperasi Pertanian. Walaupun demikian, kegiatan di bidang pertanian, yang beranggota koperta, lebih intensif didirikan bentuk usaha milik anggota koperasi. Pengertian Koperasi dari kalangan masyarakat harus dikembangkan untuk menanamkan pengertian dari pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Perkembangan BUUD/KUD dapat mengolah setiap kegiatan koperasi sampai ke desa-desa. Koperasi-koperasi desa untuk meningkatkan kegiatan usaha digabungkan dalam bentuk Amalgamasi. Dalam Amalgamasi/penyatuan koperaasi akan dapat menyeragamkan usaha-usaha koperasi.

Wilayah suatu BUUD/KUD ditentukan oleh potensi ekonomi wilayah bersangkutan yang terdiri dalam beberapa desa dalam satu Kecamatan. Daerah kerja koperasi dapat dipertanggungjawabkan dalam bidang: pertanian, industri kecil, peternakan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Setiap usaha dapat dipertanggungjawabkan dan akan terus berkembang dengan system perwakilan dalam amalgamasi. KUD berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong, bertujuan untuk mengembangkan:

  1.  Ideologi dan kehidupan perkoperasian
  2.   Kesejahteraan anggota khususnya, kemampuan daya kreasi, usaha anggota untuk meningkatkan produksi dan penjualan.

Asas Dalam Koperasi   

Koperasi di indoesia mengnut asas kekeluargaan, hal ini diatur dalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi berlandaskan pacasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan, telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.

Didalam asas kekeluargaan tersebut tercerap suatu karakteristik khas bangsa Indonesiaa, yaitu kerjasama atau kegotongroyongan. Di dalam kerjasama atau kegotongroyongan tersebut tercermin bahwa di dalam koperasi telah terdapat kesadaran dan keinsyafan semangat kerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama. Dengan demikian maka kedudukan koperasi akan semakin kuat dan pelaksanaan keranya akan semakin lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja serta tanggung jawab berjuang demi mencapai tujuan koperasi.

Asas kekeluargaan ini merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggung jawab bersama berjuang mensukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.

Prinsip Koperasi 
Prinsip-prinsip umum yang wajib ditaati oleh segala jenis joperasi di berbagai sistem ekoomi sosial yaitu ;
  1. ·         Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. ·          Pengelolaan secara demokrasi
  3. ·          Bunga yang terbatas atas modal
  4. ·         Pembagian SHU kepada anggota secara proposional dengan transaksi
  5. ·         Pendidikan koperasi
  6. ·          Kerjasama antar koperasi 
Di peraturan perundang-undangan nasional juga diatur mengenai prinsip-prinsip koperasi. Hal tersebut antara lain :
  •  Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka

·         Yaitu apabila hendak menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Keanggotaan bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak melakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. 

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis

·         Prinsip demokrasi yang digunakan dalam pengelolaan menunjukan bahwa pengelolaan yang koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang peranan dalam melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

  • ·          Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

·         Pembagian SHU dalam koperasi dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Hal ini identik dengan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan yang berakar kuat dalam sendi-sendi perkoperasian.

  • ·          Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

·         Balas jasa atas modal yang akan diberikan kepada setiap anggota bersifat terbatas, dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan. Hal ini sebagai konsekuensi karena modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan.

  • Kemandirian

Prinsip kemandirian dalam koperasi artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

·      Badan Usaha Unit Desa ( BUUD )

Dalam rangka memperkokoh mengembangkan serta meningkatkan kemampuan Koperasi/KUD, sehingga benar-benar dapat menjadi utama kegiatan ekonomi pedesaan oleh warga desa sendiri. Untuk meningkatkan dan memperluas perlu ada suatu badan pengendalian dan pengembangan koperasi, bentuk BUUD. Badan tersebut bertugas untuk perumusan kebijaksanaan, mengamankan pengembangan Koperasi Unit Desa.

                        Untuk melaksanakan tugas, diikutsertakan Departemen/ intansi/ bank/ lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang menunjang pengembangan koperasi / Koperasi Unit Desa. Terjalin kerjasama badan-badan/lembaga dari luar untuk mendorong kemajuan koperasi, dapat diharapkan usaha koperasi akan berkembang sampai dapat berdiri untuk memantakan pelaksanaan tugas.

            Badan pengendalian dan terjalin hubungan kerja serta partisipasi masyarakat, bentuk Badan Konsultasi, diketahui oleh Badan Pengendali, terdiri dari organisasi-organisasi/ Badan non Pemerintah. Wadah konsultasi dapat menmpung dan meminta saran-saran yang bertujuan untuk memperlancar pelaksaan tugas Badan Pengendali, Pelaksanaan dan Pengembangan Koperasi sehari-hari dilakukan oleh Badan Pemerintah setempat.

 

Kedudukan Wewenang BUUD

Dalam rangka untuk memperkokoh dan mengembangkan koperasi/ KUD, sehingga koperasi/ KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan ekonomi pedesaan, perlu dibentuk Badan Pengendali Pengembangan. Badan Pengendali dan Pengembangan mengikutsertakan Intansi pemerintah, bank, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah untuk menunjang pengembangan Koperasi/ KUD. Bagi wilayah Kecamatan yang belum memiliki KUD, perlu dibetnuk oleh warga Desa menurut ketentuan yang berlaku. KUD benar-benar menjadi organisasi masyarakat pedesaan yang diatur oleh mereka sendiri dengan perlengkapan organisasi:

a.       Rapat anggota – Kekuasaan tertinggi

b.      Pengurus  – menyatakan keputusan Rapat Anggota

c.       Badan Pemeriksa – mengawasi kegiatan koperasi

d.      Manajer dan karyawan berfungsi penuh, melaksanakan tugas kegiatan sehari-hari.

                KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:


           Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/ usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen, sarana produksi untuk keperluan industri/ kerajinan dan sebagainya, penyediaan dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya 9 bahan pokok dan jasa-jasanya.Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/ industri dan sebagainya dari para anggota KUD dan warga desa umumnyaKegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota sendiri.

Daerah kerja KUD dalam berbagai macam kegiatan ekonomi, pasra anggota dikelompokkan sesuai menurut kondisi geografis, desa, kampong dan sebagainya serta kegiatan ekonomi, seperti usaha pertanian, industri/ karijan, kegiatan ekonomi seperti peternakan dan sebagainya. Kelompok-kelompok tersebut sekaligus berfungsi sebagai kelompok anggota.

Badan Pembimbing dan Pelindung ( BPP ) KUD INPRES RI No. 2 tahun 1984
        Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, pembangunan di bidang ekonomi antara lain diarahkan untuk menumbuhkan peranan dan tanggung jawab masyarakat pedesaan untuk berperan serta secara nyata dalam pembagunan guna meningkatkan taraf hidup. 
        Peranan dan kedudukan Koperasi Unit Desa ( KUD ) sebagai wahan penghimpun potensi ekonomi masyarkat pedesaan melalui upaya dan langkah-langkah pembinaan dan pengembangan yang lebih intensif dan terpadu secara berdaya guna dan berhasil guna. 
        Pemerintah memandang perlu meninjau kembali instruksi Presiden Nomor. 2 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa ( BUUD/ KUD ) dan memberikan pedoman bagi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Koperasi Unit Desa ( KUD ). 
        Berlakunya Instruksi Presiden No. 4 tahun 1984, maka instruksi Presiden No. 12 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa ( BUUD/ KUD ) beserta lampirannya dinyatakan tidak berlaku.
  1. Koperasi Unit Desa KUD dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil.
  2. Pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat pelayanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
  3. Pembinaan dan Pengembangan KUD dilaksanakan dalam rangka pemantapan dan peningkatan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan, sehingga mampu mengurus diri sendiri dan dapat berperan serta secara nyata dalam pembagunan nasional, dan pembagunan pedesaan serta mampu memetik dan menikmati hasil pembangunan atau dasar swadaya dan gotong-royong dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi sesuai pasall 33 Undang- Undang Dasar 1945.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Belajar John Dewey

Teori Belajar Thorndike

TEORI BELAJAR KONSTRUKTIVISME